Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:21 WIB
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya tidak atas dasar muatan politik.
"BUP PNS saat ini masih mengacu pada regulasi yang ada yakni 56 tahun. Namun untuk BUP Eselon II dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (13/7).
Untuk memperpanjang BUP eselon II, dia mengingatkan hendaknya pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah tidak subjektif dan tidak dengan pertimbangan yang bermuatan politik. “PPK perlu mengingat regenerasi dan harus konsisten serta dibuat kriteria penilaian oleh Baperjakat,” imbuhnya.
Dia mengakui banyak pejabat daerah datang ke BKN mempertanyakan tentang perpanjangan BUP pejabat struktural eselon II. Pasalnya di beberapa daerah perpanjangan BUP tidak jelas dan hanya atas dasar unsur kedekatan dengan PPK.
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK