Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:21 WIB

Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya tidak atas dasar muatan politik.
"BUP PNS saat ini masih mengacu pada regulasi yang ada yakni 56 tahun. Namun untuk BUP Eselon II dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (13/7).
Untuk memperpanjang BUP eselon II, dia mengingatkan hendaknya pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah tidak subjektif dan tidak dengan pertimbangan yang bermuatan politik. “PPK perlu mengingat regenerasi dan harus konsisten serta dibuat kriteria penilaian oleh Baperjakat,” imbuhnya.
Dia mengakui banyak pejabat daerah datang ke BKN mempertanyakan tentang perpanjangan BUP pejabat struktural eselon II. Pasalnya di beberapa daerah perpanjangan BUP tidak jelas dan hanya atas dasar unsur kedekatan dengan PPK.
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan