Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi

Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
"Karena PPKn-ya punya hutang budi, PNS yang harusnya sudah pensiun masih terus bertugas dan menduduki jabatan penting di instansi. Padahal masih banyak PNS muda yang potensial dan layak menduduki jabatan itu juga," terangnya.

Dia mengimbau Baperjakat membuat penilaian objektif dari setiap PNS untuk menjadi tolok ukur ketika PPK ingin memperpanjang BUP pejabat eselon II.

"Keputusan PPK harus berdasarkan rekomendasi Baperjakat. PPK tidak boleh mengambil kebijakan yang berkaitan dengan PNS tanpa berkonsultasi dengan Baperjakat," tandasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News