Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:21 WIB

Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
"Karena PPKn-ya punya hutang budi, PNS yang harusnya sudah pensiun masih terus bertugas dan menduduki jabatan penting di instansi. Padahal masih banyak PNS muda yang potensial dan layak menduduki jabatan itu juga," terangnya.
Dia mengimbau Baperjakat membuat penilaian objektif dari setiap PNS untuk menjadi tolok ukur ketika PPK ingin memperpanjang BUP pejabat eselon II.
"Keputusan PPK harus berdasarkan rekomendasi Baperjakat. PPK tidak boleh mengambil kebijakan yang berkaitan dengan PNS tanpa berkonsultasi dengan Baperjakat," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?