Perpanjangan Usia Pensiun Malah untuk Balas Budi
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:21 WIB
"Karena PPKn-ya punya hutang budi, PNS yang harusnya sudah pensiun masih terus bertugas dan menduduki jabatan penting di instansi. Padahal masih banyak PNS muda yang potensial dan layak menduduki jabatan itu juga," terangnya.
Dia mengimbau Baperjakat membuat penilaian objektif dari setiap PNS untuk menjadi tolok ukur ketika PPK ingin memperpanjang BUP pejabat eselon II.
"Keputusan PPK harus berdasarkan rekomendasi Baperjakat. PPK tidak boleh mengambil kebijakan yang berkaitan dengan PNS tanpa berkonsultasi dengan Baperjakat," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru