Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari pada 14-16 Januari 2018) dianggap tidak efektif.
Meski perpanjangan waktu itu hanya berlaku bagi daerah yang baru memiliki satu paslon.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, menyikapi perpanjangan masa pendaftaran di 19 daerah, karena hanya satu paslon yang mendaftar.
Antara lain di Prabumulih, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, hingga Minahasa Tenggara.
Saleh memaklumi dengan perpanjangan itu, KPU berharap akan muncul kandidat lain yang ikut berkompetisi.
Dengan begitu, masyarakat punya pilihan-pilihan alternatif dalam pilkada yang akan diselenggarakan.
Tapi praktiknya sulit bagi paslon lain untuk memenuhi syarat dalam waktu singkat.
“Saya menilai perpanjangan itu tidak efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja," ucap Saleh kepada jpnn.com, Minggu (14/1).
KPU memperpanjang waktu di daerah dengan paslon tunggal dengan harapan ada calon lain yang mendaftar.
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024