Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif

Penilaian itu didasarkan sejumlah alasan. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal.
Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.
Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin ‘memborong’ semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain.
Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar.
"Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalurindependen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," kata politikus asal Sumatera Utara ini.
Terakhr, kalaupun diperpanjang tiga hari, kelihatannya tidak mungkin ada kandidat baru yang muncul.
Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.
Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya.
KPU memperpanjang waktu di daerah dengan paslon tunggal dengan harapan ada calon lain yang mendaftar.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!