Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif
Penilaian itu didasarkan sejumlah alasan. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal.
Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.
Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin ‘memborong’ semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain.
Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar.
"Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalurindependen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," kata politikus asal Sumatera Utara ini.
Terakhr, kalaupun diperpanjang tiga hari, kelihatannya tidak mungkin ada kandidat baru yang muncul.
Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.
Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya.
KPU memperpanjang waktu di daerah dengan paslon tunggal dengan harapan ada calon lain yang mendaftar.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024