Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif
Minggu, 14 Januari 2018 – 13:26 WIB

KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Lalu, dari mana lagi paslon-paslon lain yang mau ikut pilkada dapat dukungan?
“Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam tiga hari," jelasnya.
Wakil ketua komisi IX DPR justru berharap, kalau ada niat untuk menyempurnakan sistem pilkada, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh aturan dan payung hukum yang ada," pungkas Saleh.(fat/jpnn)
KPU memperpanjang waktu di daerah dengan paslon tunggal dengan harapan ada calon lain yang mendaftar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!