Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun

Pemerintah Sempurnakan Sistem Gaji Pensiun

Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendek. Dari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun. Usulan tersebut digunakan supaya mereka masih produktif dalam masa pensiun. Usulan memangkas masa kerja PNS tersebut muncul dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Tata Negara Jimly Asshidiqie.

Pria yang sekarang menjadi Penasehat Komnas HAM itu berpendapat, dengan memangkas masa kerja tersebut karena pensiunan PNS masih bisa produktif. "Ketika tamat bekerja tidak hanya menggantungkan pensiun," tandasnya di Jakarta kemarin (1/3).

Jimly menjelaskan, di usia 50 tahun pensiunan PNS masih memiliki tenaga untuk memulai usaha baru. Selain memanfaatkan tenaga, juga bisa memanfaatkan jaringan atau relasi yang sudah terbangun selama dia bekerja sebagai PNS. Jimly mengatakan, masa pension selama ini masih menjadi mimpi buruk bagi para PNS. Kejadian ini merupakan indikator banyak PNS yang belum siap untuk mandiri.

Selama ini, bekerja sebagai PNS masih menjadi idola di daerah-daerah. Anggapan tersebut muncul karena menjadi PNS bakal terjamin masa tuanya dengan uang pensiunan. "Anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Uang pensiun tidak bisa diandalkan tanpa produktivitas," ujar mantan Ketua Mahkaman Konstitusi itu.

JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendek. Dari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun. Usulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News