Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Pemerintah Sempurnakan Sistem Gaji Pensiun
Rabu, 02 Maret 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendek. Dari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun. Usulan tersebut digunakan supaya mereka masih produktif dalam masa pensiun. Usulan memangkas masa kerja PNS tersebut muncul dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Tata Negara Jimly Asshidiqie.
Pria yang sekarang menjadi Penasehat Komnas HAM itu berpendapat, dengan memangkas masa kerja tersebut karena pensiunan PNS masih bisa produktif. "Ketika tamat bekerja tidak hanya menggantungkan pensiun," tandasnya di Jakarta kemarin (1/3).
Jimly menjelaskan, di usia 50 tahun pensiunan PNS masih memiliki tenaga untuk memulai usaha baru. Selain memanfaatkan tenaga, juga bisa memanfaatkan jaringan atau relasi yang sudah terbangun selama dia bekerja sebagai PNS. Jimly mengatakan, masa pension selama ini masih menjadi mimpi buruk bagi para PNS. Kejadian ini merupakan indikator banyak PNS yang belum siap untuk mandiri.
Selama ini, bekerja sebagai PNS masih menjadi idola di daerah-daerah. Anggapan tersebut muncul karena menjadi PNS bakal terjamin masa tuanya dengan uang pensiunan. "Anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Uang pensiun tidak bisa diandalkan tanpa produktivitas," ujar mantan Ketua Mahkaman Konstitusi itu.
JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendek. Dari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun. Usulan
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya