Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun

Pemerintah Sempurnakan Sistem Gaji Pensiun

Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Jimly juga mengkritisi sistem perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang selama ini berjalan. Menurutnya, konsep perekrutan ada yang janggal dan harus dibenahi. Yang terjadi saat itu, kata dia, pemerintah mempermuda usia CPNS, dan mengulur masa pensiun PNS. "Jangan ambil SH (Sarjana Hukum) yang baru lulus. Ambil yang sudah 40 tahun dan banyak pengalaman jadi pengacara," kata dia.

 

Menanggapi masukan tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) Evert Erenst (E.E.) Mangindaan mengatakan akan menampungnya. "Tentu semua masukan akan kami jadikan bahan pertimbangan," ujar pensiunan jendral TNI bintang tiga itu. Menurut Mangindaan, usulan tersebut bisa lebih mengefisienkan penggunaan anggaran negara untuk belanja gaji pegawai. Saat ini, diperkirakan lebih dari empat juga PNS menyerap anggaran sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri dari Partai Demokrat itu juga menyebutkan, mempercepat masa kerja PNS akan selalu me-refresh kinerja. Dia juga mendukung alasan jika dengan memudakan masa pensiun, membuat PNS bisa lebih produktif dengan menjalankan bisnis. Namun, Mangindaan tidak bisa memastikan apakah usulan dari Jimly tersebut benar-benar digodok.

Selain persoalan masa pensiun, persoalan penting yang dihadapi PNS adalah tunjangan atau gaji pensiun. Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR Senin lalu (28/2), Mangindaan menjelaskan jika uang pensiun yang diterima pensiunan PNS masih belum bisa besar. Sebab, sistem pembayaran pensiun berdasarkan iuran dari pemerintah selaku pemberi kerja dengan PNS belum terwujud. "Semuanya masih ditanggung dari APBN," ujar dia.

JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendek. Dari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun. Usulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News