Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun

Pemerintah Sempurnakan Sistem Gaji Pensiun

Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Mangindaan berharap, rencana DPR mengubah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU Aparat Sipil Negara, kondisi tadi bisa berubah. Aturan lain yang akan dirubah untuk memperbaiki sistem pensiun PNS adalah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Perubahan yang diharapkan Kemen PAN dan RB tadi adalah seluruh PNS menyisakan 4,75 persen gajinya untuk iuran pensiun. Besaran prosentase tersebut, tentunya tidak bisa sepenuhnya menutupi pembayaran uang pensiun. Tetapi, minimal bisa mengurangi beban APBN. Mangindaan mencatat, pengeluaran negara untuk membayar uang pensiun PNS mencapai Rp 43 triliun. "Sekarang perlu sekali memupuk dana pensiun dari sumber iuran pemberi kerja dengan PNS," terang Mangindaan.

Kemen PAN dan RB memiliki prinsip lain untuk menyukseskan penyempurnaan penggajian pensiunan PNS. Yaitu dengan menghindari pengangkatan tenaga honorer dan sekretaris desa yang usianya diatas 35 tahun atau disebut usia kritis.

Prinsip lainnya, dengan perbaikan sistem pensiunan PNS adalah untuk menghindari kekhawatiran PNS yang akan memasuki masa pensiun. Sebab, besaran penghasilan ketika masih aktif akan turun drastis ketika sudah pensiun. "Kekhawatiran itu indikatornya banyak usulan untuk memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP). Terutama dari jabatan fungsional," pungkas Mangindaan. (wan)

JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendek. Dari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun. Usulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News