Perpisahan Anies Digelar di Balai Kota, Masyarakat Diundang Hadir, Banyak Hiburan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar acara perpisahan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patri yang mengakhiri masa jabatan pada Minggu (16/10).
Acara perpisahan dengan masyarakat itu bertajuk "Terima Kasih Jakarta". Masyarakat diundang turut hadir dan berpamitan dengan Anies dan Ariza.
Masyarakat juga bisa menyaksikan beragam hiburan di beberapa panggung yang dihadirkan di sejumlah titik di sekitar Balai Kota Jakarta.
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan akan ada satu panggung utama di halaman Balai Kota dan tiga panggung tambahan di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, yaitu di seberang depan pintu 2 Balai Kota, seberang Lemhanas, dan seberang Telkom Gambir.
Di panggung-panggung tersebut akan ditampilkan hiburan musik, kesenian daerah, senam bersama, pencak silat, dan beragam hiburan khas Betawi lainnya mulai pukul 06.00 WIB.
"Hingga pada pukul 08.00 WIB acara dimulai di panggung utama, Pak Gubernur dan Pak Wagub hadir di sana untuk mendengarkan kesan dan pesan dari warga yang akan disampaikan secara langsung," ucap Sigit dalam keterangannya, Sabtu (15/10).
Usai acara di panggung utama, gubernur dan dan wakil gubernur akan berkeliling ke panggung-panggung tambahan untuk mengikuti serangkaian acara dan menyapa warga.
Setelah rangkaian acara selesai, Anies akan kembali pulang ke kediamannya di Lebak Bulus Dalam pada pukul 11.00 WIB.
Masyarakat diundang meramaikan acara perpisahan Gubernur Anies Baswedan, Minggu (16/10)
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum