Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi
![Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/03/tampilan-peraturan-polri-perpol-pengangkatan-57-eks-pegawai-evdh.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri, telah diterbitkan.
Dia menyatakan bahwa payung hukum tersebut telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Betul sudah keluar perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham,” kata Irjen Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/12).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa setelah perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK masih perlu disosialisasikan sebelum menjadi ASN.
Selanjutnya, proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi, dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata dia.
Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari KemenPAN-RB.
Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi bahwa Polri telah menerbitkan Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Banyak TMS di Seleksi PPPK Tahap 2, Tolong Persoalan Honorer Diselesaikan, Dampak Efisiensi Anggaran?
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN