Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri, telah diterbitkan.
Dia menyatakan bahwa payung hukum tersebut telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Betul sudah keluar perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham,” kata Irjen Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/12).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa setelah perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK masih perlu disosialisasikan sebelum menjadi ASN.
Selanjutnya, proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi, dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata dia.
Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari KemenPAN-RB.
Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi bahwa Polri telah menerbitkan Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN