Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi
Jumat, 03 Desember 2021 – 21:39 WIB
Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.
Kapolri Jenderal Listyo melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.
Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).
Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada Selasa (27/9).
Pada intinya, meminta Polri berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi bahwa Polri telah menerbitkan Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polri Terus Sikat Bandar Judi Online
- Ayah Kandung di Tangerang Tega Jual Anak Rp 15 Juta Untuk Foya-foya
- Edi Sarankan Prabowo Mempertahankan Kapolri Jenderal Listyo
- MenPAN-RB Ungkap Instruksi Jokowi soal Jadwal ASN Pindah ke IKN, Siap-Siap Saja
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- MenPAN-RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada