Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi 

Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Begini Penjelasan Irjen Dedi 
Tampilan Peraturan Polri (Perpol) pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. (Antara).

Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.

Kapolri Jenderal Listyo melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.

Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).

Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada Selasa (27/9).  

Pada intinya, meminta Polri berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi bahwa Polri telah menerbitkan Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News