Perppu Bukan Solusi Masalah Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan masalah pemberantasan tindak pidana terorisme bukanlah terkait payung hukum. Karena itu, presiden tidak perlu sampai menerbitkan perppu.
Menurut Muzani, selama ini anggaran, kerja sama dan koordinasi serta perangkat UU sudah tersedia. "Anggaran tidak kurang, undang-undang menurut saya sudah siap," kata Muzani di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (16/5).
Muzani mengatakan, belum tentu juga ketika presiden menerbitkan perppu semua persoalan menjadi selesai. "Sekarang ini apakah kalau ada perppu terus kemudian persoalan ini selesai? Mudah-mudahan selesai," ujarnya.
Sekali lagi, Muzani mengatakan, semua pihak harus bersatu menyelesaikan persoalan terorisme itu. Menurutnya lagi, terorisme adalah gangguan yang bisa menghancurkan seluruh tatanan bangsa.
Pencegahannya harus dilakukan bersama-sama. "Mau koalisi, mau oposis harus menyelamatkan martabat bangsa. Ini ancaman sudah di depan mata oleh sekelompok kecil," ujarnya.
Seperti diketahui, serentetan peristiwa teror terjadi di Indonesia. Mulai dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, dan Riau. (boy/jpnn)
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan masalah pemberantasan tindak pidana terorisme bukanlah terkait payung hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Gerindra Kuasai Komisi yang Bermitra dengan Polisi, Jaksa, dan KPK
- Habiburokhman Gerindra jadi Ketua Komisi III DPR RI
- Ketua MPR RI Gaungkan Dukungan untuk Palestina saat Pelantikan Presiden
- Gerindra Dukung Penuh Sinergi Program Pendidikan Ahmad Ali-AKA dengan Prabowo
- Budiman Sudjatmiko Ditunjuk Prabowo Pimpin Lembaga Baru, Tugasnya Selesaikan Masalah Kemiskinan