Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tentang perkawinan untuk mencegah pernikahan dini, mendapat tanggapan masyarakat.
Perppu rencananya akan menambah batas usia menikah. Beberapa kalangan melihat penambahan usia bukan solusi.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan permasalahan pernikahan tidak sekedar pertimbangan sosial, ekonomi, dan kesehatan. ’’Tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama,’’ katanya.
Zainut mengatakan pernikahan itu bagian dari perintah agama. Sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan, harus didasarkan pada nilai-nilai atau ajaran agama.
Zainut mengatakan menurut pandangan MUI, keberadaan UU 1/1974 tentang Perkawinan merupakan peraturan yang monumental. Regulasi itu lahir atas aspirasi umat Islam pada masa orde baru.
MUI meminta kepada pemerintah, sebelum menerbitkan Perppu atas UU 1/1974 supaya berkonsultasi dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan lainnya. ’’Supaya isi dalam Perppu tersebut tidak bertentangan dengan nilai atau ajaran agama,’’ jelasnya.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan dukungan terhadap rencana penerbitkan Perppu tentang perkawinan. Namun dia mengatakan belum mengetahui apakah di Perppu itu nantinya akan tertuang klausul penambahan usia minimal perkawinan.
’’Kalau itu (penambahan usia batas perkawinan, Red) harus melalui revisi UU (UU 1/1974, Red),’’ jelasnya. Tetapi pada intinya dia mendukung upaya pemerintah menekan tingkat pernikahan di usia dini.
MUI mengingatkan pemerintah agar norma-norma di dalam Perppu mencegah pernikahan dini tidak melanggar ajaran agama.
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Perihal Kenaikan Pajak Hiburan, HIPPI DKI Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu
- Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Batal pakai Perppu
- Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu