Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama

Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya rencana penerbitan Perppu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Susana Yembise di Istana Bogor Sabtu (21/4). Dia menjelaskan salah satu yang diatur di dalam Perppu itu nantinya soal batas usia minimal perkawinan.

Pertimbangannya adalah usia anak adalah mulai lahir sampai umur 18 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (wan)


MUI mengingatkan pemerintah agar norma-norma di dalam Perppu mencegah pernikahan dini tidak melanggar ajaran agama.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News