Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama
Selasa, 24 April 2018 – 02:57 WIB
Sebelumnya rencana penerbitan Perppu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Susana Yembise di Istana Bogor Sabtu (21/4). Dia menjelaskan salah satu yang diatur di dalam Perppu itu nantinya soal batas usia minimal perkawinan.
Pertimbangannya adalah usia anak adalah mulai lahir sampai umur 18 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (wan)
MUI mengingatkan pemerintah agar norma-norma di dalam Perppu mencegah pernikahan dini tidak melanggar ajaran agama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Perihal Kenaikan Pajak Hiburan, HIPPI DKI Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu
- Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Batal pakai Perppu
- Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu