Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Sebagai UU, YLBHI: Melanggar Konstitusi
Perppu Cipta Kerja disahkan pada Selasa, 21 Maret 2023. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.

Dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, rapat tersebut dihadiri 380 anggota juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah.

"Perppu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah.

'Melanggar konstitusi'

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pengesahan tersebut "melanggar Konstitusi."

Menurut pernyataannya, YLBHI mengatakan bahwa pemerintah telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tentang perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal," isi pernyataan YLBHI.

Selain itu, YLBHI juga menganggap Pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarki dengan keberadaan aturan ini.

Selasa kemarin (21/03) DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News