Perppu Corona Bisa Dimanfaatkan Pembobol Uang Negara, Waspada!
Kamis, 02 April 2020 – 07:43 WIB
Kemudian, tambah legislator kelahiran Sukabumi ini, sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan adalah meminta BI untuk membeli SBN di pasar perdana. (fat/jpnn)
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk penanggulangan virus corona, bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Kejari Rejang Lebong Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 320 Juta
- DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit
- SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda
- Kepala Puskesmas Bojong Tilap Duit Negara Rp 1 Miliar, Kini Terancam 20 Tahun Penjara