Perppu Corona Bisa Dimanfaatkan Pembobol Uang Negara, Waspada!
Kamis, 02 April 2020 – 07:43 WIB

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Kemudian, tambah legislator kelahiran Sukabumi ini, sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan adalah meminta BI untuk membeli SBN di pasar perdana. (fat/jpnn)
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk penanggulangan virus corona, bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Raimel Jesaja Dorong Reformasi Hukum dan Selamatkan Uang Negara
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- Dalami Aliran Dana CSR BI, KPK Periksa 2 Ketua Yayasan Ini
- KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
- Gagalkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Selamatkan Uang Negara Capai Rp 362 Juta