Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27
Rabu, 13 Mei 2020 – 21:20 WIB

Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.
Bila sebelumnya 15, kali ini dipersiapkan sebanyak 53 halaman. “Materi perppu kan masih utuh, maka substansi gugatannya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga hanya 15 halaman, untuk saat ini kami sudaa siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi,” katanya.
Boyamin meyakini gugatan itu akan dikabulkan oleh MK. Dia menegaskan MAKI justru senang bila perppu itu disahkan oleh DPR menjadi UU, karena akan lebih mantab untuk menggugatnya.
"Karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya. (boy/jpnn)
MAKI tidak mempersoalkan DPR yang telah melakukan pengesahan Perppu Corona itu menjadi UU.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek