Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27

Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

Bila sebelumnya 15, kali ini dipersiapkan sebanyak 53 halaman. “Materi perppu kan masih utuh, maka substansi gugatannya sama.  Kalau dulu agak terburu-buru sehingga hanya 15 halaman, untuk saat ini kami sudaa siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi,” katanya.

Boyamin meyakini gugatan itu akan dikabulkan oleh MK. Dia menegaskan MAKI justru senang bila perppu itu disahkan oleh DPR menjadi UU, karena akan lebih mantab untuk menggugatnya.

"Karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya. (boy/jpnn) 
 

MAKI tidak mempersoalkan DPR yang telah melakukan pengesahan Perppu Corona itu menjadi UU.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News