Perppu dan Misi Kemanusiaan

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

Perppu dan Misi Kemanusiaan
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - Ruang publik kita beberapa pekan ini cukup bising dengan kutub kutub perbedaan, antara penyelamatan kesehatan rakyat akibat Covid-19 dan penyelamatan perekonomian nasional.

Sebagian pihak menuding pemerintah terlalu mementingkan penyelamatan perekonomian ketimbang giat mengatasi penanganan penyebaran virus korona.

Tudingan itu sejatinya bisa dimaklumi, sebab banyak pejabat pemerintah yang tutur kata di publiknya yang tidak sepadan satu sama lain. Saya kira ini cermin komunikasi publik pemerintah juga harus diperbaiki.

Namun saya melihat seobjektif mungkin, sejernih mungkin atas berbagai upaya yang dilakukan pemerintah. Sebenarnya atensi Presiden Joko Widodo sangat besar. Sejak awal Maret ada kasus pertama Covid-19, Kepala Negara sendiri yang mengumumkannya.

Presiden Jokowi juga merespons cepat dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Penyebaran Virus Corona. Hampir bersamaan, pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi; fiskal dan non fiskal tahap kedua yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Kebijakan pembentukan Gugus Tugas sebagai mitigasi untuk menyelamatkan langsung kehidupan rakyat dari bencana penyakit Covid-19 akibat virus korona. Pembentukan Gugus Tugas untuk memudahkan sinergi dan keserempakan koordinasi dan gerak lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Sebab penanganan penyebaran virus corona tidak cukup ditangani satu atau beberapa kementerian saja.

Stimulus kebijakan ekonomi sebagai respons cepat pemerintah terhadap kegiatan perekonomian rakyat yang terdampak, sebab pasar ekspor-impor kita seperti China dan ASEAN mengalami pelambatan ekonomi.

Presiden Jokowi mengeluarkan rangkaian kebijakan sebagai langkah antisipatif atas makin eskalatifnya pandemi corona. Salah satunya Perppu Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News