Perppu dan Misi Kemanusiaan

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

Perppu dan Misi Kemanusiaan
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Amerika Serikat yang juga pasar ekspor-impor kita belum separah seperti sekarang. Kita bisa bayangkan jika banyak industri tutup akibat melambatnya kegiatan ekonomi global? Tentu akan banyak rakyat kita yang dirumahkan, dan kondisinya juga akan makin sulit.

Dua kebijakan di atas sesungguhnya cermin kebijakan “dua kutub” yang oleh pemerintah pararel dikerjakan. Mari kita jujur melihat hal ini, tidak ada yang berat sebelah dalam kebijakan pemerintah. Bahwa dalam implementasinya, dua kebijakan tersebut terdapat “gading yang retak” mari sama-sama kita perbaiki.

Dalam negara keadaan krisis ini, alangkah baiknya energi kita alokasinya untuk saling menyempurnakan.

Perppu Berat Sebelah?

Pada akhir Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan rangkaian kebijakan kembali sebagai langkah antisipatif atas makin eskalatifnya pandemi korona.

Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Keputusan Presiden (Keppres) No  11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Jika kita melihat perppunya saja, memang akan terkesan sangat mementingkan dampak ekonomi saja, meskipun hal ini juga amat penting. Sebab bila krisis ekonomi, yang terkena dampak bukan hanya mereka yang terkena Covid-19, tapi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, cara pandang kita jangan Cuma Perppu. PP No 21 tahun 2020 dalah kebijakan pencegahan sekaligus kuratif. PP No 21 tahun 2020 adalah dasar hukum bagi kementrian teknis dan Gugus Tugas untuk membuat berbagai kebijakan dan langkah langkah operasional yang diperlukan.

Presiden Jokowi mengeluarkan rangkaian kebijakan sebagai langkah antisipatif atas makin eskalatifnya pandemi corona. Salah satunya Perppu Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News