Perppu Digugat di MK

Perppu Digugat di MK
Perppu Digugat di MK

jpnn.com - JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi yang belum lama dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya digugat di MK, Senin (21/10).

"Hari ini Senin (21/10) saya mendaftarkan uji materiil Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau lebih dikenal sebagai Perppu MK ke Mahkamah Konstitusi," kata Advokat Habiburokhman, Senin (21/10), di Gedung MK.

Ia menjelaskan alasan pengajuan uji materiil Perppu ini karena muncul anggapan yang salah bahwa terjadinya kasus suap terhadap Ketua MK merupakan akibat tidak dapat diawasinya Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial.

"Padahal kita ahu bahwa di lingkungan Mahkamah Agung yang dapat diawasi KY juga belum tentu aman dari praktek tindak pidana korupsi," bebernya.

Menurutnya pula, Perppu ini dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa terkait MK. Kata dia, perlu digarisbawahi bahwa persoalan tertangkapnya Ketua MK adalah persoalan penting dan memaksa terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait pengaturan Mahkamah Konstitusi," ujanya.

Karenanya, seharusnya Perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu tenang pemberantasan korupsi yang memberi wewenang lebih besar kepada institusi penegak hukum terutama KPK. Dia khawatir Perppu ini menjadi preseden buruk karena tidak dalam keadaan genting dan memaksadi masa yang akan datang.

"Jika Perppu MK ini "lolos" bukan tidak mungkin nanti ada Perppu-Perppu lain yang dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Habiburokhman.

JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi yang belum lama dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News