Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif
Sabtu, 19 Juni 2010 – 03:25 WIB
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu itulah, Menkum dan HAM Patrialis Akbar sudah menyiapkan antisipasi terhadap kemungkinan terburuk. Yakni, jika dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinonaktifkan. "Dari empat, dibagi dua. Dengan cara itu kan lebih elegan sehingga tidak ada preseden politik antara pemerintah dan DPR. Tapi, itu pikiran saya," tutur pria yang juga menjabat ketua panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK tersebut.
Patrialis mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Karena dalam undang-undang belum diatur, kita harus kreatif dan inovatif dalam melahirkan peraturan pengganti. Saya pikir yang paling tepat adalah mengeluarkan Perppu," papar Patrialis di gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Patrialis menguraikan, Perppu itu memungkinkan penunjukan langsung empat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi, jika dua wakil ketua bidang penindakan tersebut diberhentikan. Meskipun begitu, lanjut dia, penunjukan langsung itu tetap meminta restu DPR. Bahkan, juga harus diadakan fit and proper test (uji kelayakan).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya