Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif

Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu itulah, Menkum dan HAM Patrialis Akbar sudah menyiapkan antisipasi terhadap kemungkinan terburuk. Yakni, jika dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinonaktifkan.

 

Patrialis mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  atau perppu. "Karena dalam undang-undang belum diatur, kita harus kreatif dan inovatif dalam melahirkan peraturan pengganti. Saya pikir yang paling tepat adalah mengeluarkan Perppu," papar Patrialis di gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta, Jumat (18/6).

 

Patrialis menguraikan, Perppu itu memungkinkan penunjukan langsung empat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi, jika dua wakil ketua bidang penindakan tersebut diberhentikan. Meskipun begitu, lanjut dia, penunjukan langsung itu tetap meminta restu DPR. Bahkan, juga harus diadakan fit and proper test (uji kelayakan).

 

"Dari empat, dibagi dua. Dengan cara itu kan lebih elegan sehingga tidak ada preseden politik antara pemerintah dan DPR. Tapi, itu pikiran saya," tutur pria yang juga menjabat ketua panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK tersebut.

 

JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News