Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif
Sabtu, 19 Juni 2010 – 03:25 WIB
Pengajuan Perppu itu, ungkap dia, dimungkinkan oleh UU untuk dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi kondisi terburuk di KPK. Dengan hanya dua pimpinan KPK, pemberantasan korupsi tidak maksimal. Bahkan, kinerja KPK bisa terhambat. "Itu yang harus kita pikirkan. Kecuali kita ingin membubarkan KPK atau tak memberdayakan KPK," tegasnya.
Atas dasar kemungkinan terburuk tersebut, tutur Patrialis, pansel pimpinan KPK tetap menginginkan masa jabatan empat tahun untuk pimpinan KPK yang terpilih. "Itu landasan. Kami, pansel, mengusulkan yang dipilih sekarang untuk empat tahun," ujarnya.
Soal Perppu, dia mendasarkan pada pengalaman sebelumnya. Yakni, saat pengangkatan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Waktu pengangkatan Pak Tumpak cs, itu kan kewenangan DPR dipotong sehingga harus dipikirkan jalan keluar berdasarkan pengalaman yang lalu," papar dia.
Seperti diketahui, pimpinan KPK bisa tersisa dua orang, yakni M. Jasin dan Haryono Umar. Itu terjadi jika MA menolak PK yang diajukan Kejagung terkait SKPP Bibit-Chandra. Jika jaksa agung (jakgung) tidak melakukan deponering, perkara tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan. Jika menjadi terdakwa, Bibit dan Chandra harus dinonaktifkan dari posisi pimpinan KPK.
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak