Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif

Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Foto : Dokumen JPNN
Pengajuan Perppu itu, ungkap dia, dimungkinkan oleh UU untuk dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi kondisi terburuk di KPK. Dengan hanya dua pimpinan KPK, pemberantasan korupsi tidak maksimal. Bahkan, kinerja KPK bisa terhambat. "Itu yang harus kita pikirkan. Kecuali kita ingin membubarkan KPK atau tak memberdayakan KPK," tegasnya.

 

Atas dasar kemungkinan terburuk tersebut, tutur Patrialis, pansel pimpinan KPK tetap menginginkan masa jabatan empat tahun untuk pimpinan KPK yang terpilih. "Itu landasan. Kami, pansel, mengusulkan yang dipilih sekarang untuk empat tahun," ujarnya.

 

Soal Perppu, dia mendasarkan pada pengalaman sebelumnya. Yakni, saat pengangkatan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Waktu pengangkatan Pak Tumpak cs, itu kan kewenangan DPR dipotong sehingga harus dipikirkan jalan keluar berdasarkan pengalaman yang lalu," papar dia.

 

Seperti diketahui, pimpinan KPK bisa tersisa dua orang, yakni M. Jasin dan Haryono Umar. Itu terjadi jika MA menolak PK yang diajukan Kejagung terkait SKPP Bibit-Chandra. Jika jaksa agung (jakgung) tidak melakukan deponering, perkara tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan. Jika menjadi terdakwa, Bibit dan Chandra harus dinonaktifkan dari posisi pimpinan KPK.

 

JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News