Perppu Ditolak DPR, Kredibilitas Pemerintah Rusak
jpnn.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. Ini adalah untuk kesekian kalinya pemerintahan Jokowi mengeluarkan Perppu.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan pemerintah jangan terlalu mudah mengeluarkan Perppu. Pertimbangan matang harus dilakukan sebelum Perppu diterbitkan.
Pasalnya, jika sebuah Perppu sampai ditolak DPR, dampaknya bakal buruk bagi pemerintah.
"Kalau Perppu dikeluarkan tapi DPR menolak terus kan berpengaruh terhadap kredibilitas pemerintah," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Dia pun mengatakan, Perppu yang dikeluarkan harus melihat apakah ada kegentingan yang terjadi. Para pembantu presiden harus bisa memberikan masukan apakah sudah perlu penerbitan Perppu tersebut.
"Dalam konteks kepentingan memaksa, pembantu presiden harus bisa memberikan penjelasan secara detail dan lengkap. Jangan sampai keliru," katanya.
Menurut dia, ketika Perppu itu tidak disetujui DPR maka harus dicabut pemerintah. "Tidak pernah ada Perppu yang ditolak DPR itu kemudian dilakukan perbaikan," ujar politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (boy/jpnn)
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. Ini adalah untuk kesekian kalinya pemerintahan
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK