Perppu Ditolak DPR, Persiapan Pilkada Langsung Otomatis Gugur
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan tersendiri mengapa tetap menyiapkan Pilkada serentak di 2015, meski ada kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Menurut Ketua KPU, Husmi Kamil Malik, persiapan dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan ketika Perppu diterima DPR. "Persiapan dilakukan agar KPU punya persiapan cukup, jika seandainya DPR menerima Perppu Pilkada langsung," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10).
Bagaimana jika Perppu ditolak DPR? Husni menyatakan secara otomatis persiapan tidak dibutuhkan, termasuk Peraturan KPU. "Persiapannya harus berhenti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Pilkada yang didalamnya mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
Namun terhadap Perppu, DPR belum melakukan pembahasan. Apakah menerima atau menolaknya. Wakil rakyat periode 2014-2019 diperkirakan baru akan membahasnya pada Januari 2015. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan tersendiri mengapa tetap menyiapkan Pilkada serentak di 2015, meski ada kemungkinan Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami