Perppu Ditolak DPR, UU Pilkada oleh DPRD Tak Berlaku
jpnn.com - JAKARTA – Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan hak subjektifitas Presiden.
Karena itu jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada oleh DPRD, maka keberadaan Perppu sah.
Hanya saja Perppu ditolak oleh DPR, maka akan terjadi kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan pilkada di Indonesia. Pasalnya, di satu sisi keberadaan UU Pilkada dianulir oleh hadirnya Perppu dan Perppu sendiri ditolak oleh DPR.
“Jadi kalau Perppu ditolak oleh DPR, tidak bisa kembali ke UU Pilkada (yang disahkan dalam rapat paripurna DPR,red). Karena sudah dicabut dengan Perppu. Nggak bisa juga kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda, karena sudah dicabut dengan UU Pilkada dan UU Pemda yang baru,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (1/10).
Kondisi ini kata birokrat bergelar profesor itu, perlu dipikirkan bersama-sama untuk menjaga agar proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Selain kemungkinan ditolak DPR, lanjutnya, keberadaan Perppu nantinya juga dapat dibatalkan jika terdapat kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK menyetujuinya.
“Bedanya, kalau dibatalkan oleh MK, dapat saja disebutkan kembali ke undang-undang sebelumnya. Tapi kalau oleh DPR, itu hanya mengatur ditolak atau disetujui. Jadi kita harapkan yang terbaik-lah. Agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad