Perppu jadi UU, KPU Siapkan Sidalih
Selasa, 20 Januari 2015 – 21:04 WIB

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN
Selain itu, KPU menurut Hadar, juga akan membuka data Sidalih Pilkada di setiap kabupaten-kota dan provinsi, dengan tujuan masyarakat dapat memeriksa langsung apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik sikap DPR yang akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia