Perppu jadi UU, KPU Siapkan Sidalih
Selasa, 20 Januari 2015 – 21:04 WIB
Selain itu, KPU menurut Hadar, juga akan membuka data Sidalih Pilkada di setiap kabupaten-kota dan provinsi, dengan tujuan masyarakat dapat memeriksa langsung apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik sikap DPR yang akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan