Perppu Kebiri Perlu, Tapi UU ini Lebih Penting

Perppu Kebiri Perlu, Tapi UU ini Lebih Penting
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tentang kebiri yang disiapkan pemerintah memang diperlukan.

Namun, menurut dia ada yang lebih penting dilakukan saat ini. Yakni segera disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini dikatakan Maman, menanggapi langkah pemerintah menyusun draft Perppu dalam mengatasi semakin tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Menurut Maman, kekerasan seksual memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab, saat ini Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Apalagi tidak ada lagi tempat aman bagi anak-anak.

"Tapi kami berharap penanganan kekerasan seksual ini tidak emosional. Harus ada upaya rasional, sistematik dan integralistik. Perppu mungkin diperlukan, tapi mengesahkan UU penghapusan kekerasan seksual lebih penting," kata Maman saat dihubungi, Kamis (12/5).

Dia menilai, UU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mencegah kekerasan seksual menyakut pemidanaan, pemberatan hukuman, rehabilitasi dan juga soal penegakkan hukum oleh aparat, yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan.

"DPR akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan semua regulasi dan kebijakan yang bisa meminimalisir kekerasan tersebut," pungkas politikus PKB itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tentang kebiri yang disiapkan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News