Perppu KPK Berpotensi Mengadu Domba Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, pengeluaran Perppu KPK bisa memancing konflik baru di tengah-tengah masyarakat.
Analis Politik Sulthan Muhammad Yus menyadari Perppu boleh dikeluarkan Presiden Joko Widodo jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan.
Perppu berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara. Sebab, dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas Perppu.
"Maka jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," kata Sulthan saat dihubungi.
Sementara itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia melanjutkan, Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang.
Karena itu, jangan sampai karena prasangka buruk sebagian pihak, Perppu dikeluarkan. "Saya pikir negara tidak perlulah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," tegasnya.
Dia menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Karena itu, wacana mengeluarkan Perppu bagian dari manuver politik semata.
Perppu KPK bisa saja dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR dan berpotensi mengadu domba masyarakat.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming