Perppu KPK Berpotensi Mengadu Domba Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, pengeluaran Perppu KPK bisa memancing konflik baru di tengah-tengah masyarakat.
Analis Politik Sulthan Muhammad Yus menyadari Perppu boleh dikeluarkan Presiden Joko Widodo jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan.
Perppu berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara. Sebab, dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas Perppu.
"Maka jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," kata Sulthan saat dihubungi.
Sementara itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia melanjutkan, Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang.
Karena itu, jangan sampai karena prasangka buruk sebagian pihak, Perppu dikeluarkan. "Saya pikir negara tidak perlulah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," tegasnya.
Dia menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Karena itu, wacana mengeluarkan Perppu bagian dari manuver politik semata.
Perppu KPK bisa saja dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR dan berpotensi mengadu domba masyarakat.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti