Perppu KPK Berpotensi Mengadu Domba Masyarakat

Perppu KPK Berpotensi Mengadu Domba Masyarakat
SAVE KPK: Massa menggelar aksi solidaritas bagi KPK di Jakarta, Jumat (30/8). Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

"Subjektivitas presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif saya kondisi sekarang tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter Perppu tersebut," jelas dia. (tan/jpnn)

Perppu KPK bisa saja dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR dan berpotensi mengadu domba masyarakat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News