Perppu KPK Bisa Bikin Situasi tak Terkendali
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Moestopo (Beragama) Paiman Raharjo tidak setuju dengan kelompok masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Menurutnya, pihak-pihak yang keberatan seharusnya menggugat revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi nggak bisa tiba-tiba langsung ke Perppu, kewibawaan presiden nanti hilang,” ujar Paiman, dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Prof. DR. Moestopo, Jakarta, Rabu (16/10).
Selain itu, lanjut Paiman, jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka bisa berdampak buruk terhadap hubungan dengan legislatif.
Senada, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyatakan masyarakat sudah sepakat dan memiliki konsensus bernegara. Ketika terjadi konflik yang berkaitan dengan produk perundang-undangan, maka saluran penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi.
“Perppu memang hak konstitusi presiden, tapi dengan mendorong dan menyarankan presiden terbitkan Perppu KPK, justru membuat situasi di lapangan bisa menjadi tidak terkendali,” katanya.
Hari mengaku khawatir fraksi di DPR RI yang merupakan representasi partai politik menganggap bahwa presiden bisa ditekan oleh puluhan orang yang mengatasnamakan masyarakat.
“Bagaimana kalau hal yang sama dilakukan juga oleh DPR,” tuturnya.
Jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK maka bisa berdampak buruk terhadap hubungan dengan legislatif.
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK