Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak
Selasa, 02 Februari 2010 – 20:20 WIB
Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak
Seperti diketahui, Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum itu pada Rabu, 30 Desember 2009 lalu. Keppres tersebut antara lain mengatur ruang lingkup tugas satgas, sekaligus menunjuk personil yang mengisi satgas tersebut.
Sebagai Ketua Satgas, ditunjuklah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, dengan Sekretaris Satgas diberikan pada Denny Indrayana. Sementara sebagai anggotanya, ada Wakil Jaksa Agung Darmono, serta Herman Effendi dari kepolisian. Kemudian, juga ada mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua PPATK Yunus Hussein.
Satgas ini disebutkan akan bekerja selama dua tahun. Dibentuk menyusul terungkapnya pembicaraan telepon oleh Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum pejabat penegak hukum, yang secara gamblang menunjukkan lembaga hukum telah terjadi praktek mafia. (lev/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin, menyatakan akan menolak Perppu KPK yang akan diajukan Presiden SBY. Dia menilai, kebijakan SBY terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang