Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak
Selasa, 02 Februari 2010 – 20:20 WIB
Seperti diketahui, Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum itu pada Rabu, 30 Desember 2009 lalu. Keppres tersebut antara lain mengatur ruang lingkup tugas satgas, sekaligus menunjuk personil yang mengisi satgas tersebut.
Sebagai Ketua Satgas, ditunjuklah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, dengan Sekretaris Satgas diberikan pada Denny Indrayana. Sementara sebagai anggotanya, ada Wakil Jaksa Agung Darmono, serta Herman Effendi dari kepolisian. Kemudian, juga ada mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua PPATK Yunus Hussein.
Satgas ini disebutkan akan bekerja selama dua tahun. Dibentuk menyusul terungkapnya pembicaraan telepon oleh Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum pejabat penegak hukum, yang secara gamblang menunjukkan lembaga hukum telah terjadi praktek mafia. (lev/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin, menyatakan akan menolak Perppu KPK yang akan diajukan Presiden SBY. Dia menilai, kebijakan SBY terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka