Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak

Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak
Perppu KPK dari Presiden akan Ditolak
Seperti diketahui, Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum itu pada Rabu, 30 Desember 2009 lalu. Keppres tersebut antara lain mengatur ruang lingkup tugas satgas, sekaligus menunjuk personil yang mengisi satgas tersebut.

Sebagai Ketua Satgas, ditunjuklah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, dengan Sekretaris Satgas diberikan pada Denny Indrayana. Sementara sebagai anggotanya, ada Wakil Jaksa Agung Darmono, serta Herman Effendi dari kepolisian. Kemudian, juga ada mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua PPATK Yunus Hussein.

Satgas ini disebutkan akan bekerja selama dua tahun. Dibentuk menyusul terungkapnya pembicaraan telepon oleh Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum pejabat penegak hukum, yang secara gamblang menunjukkan lembaga hukum telah terjadi praktek mafia. (lev/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin, menyatakan akan menolak Perppu KPK yang akan diajukan Presiden SBY. Dia menilai, kebijakan SBY terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News