Perppu KPK Ditolak Ramai-ramai
Diterima DPR jadi UU, Langsung Terancam Judicial Review
Minggu, 27 September 2009 – 16:58 WIB
Lebih lanjut dipaparkannya, dasar pertimbangan Perppu yang menyebut kekosongan kepemimpinan KPK telah mengganggu kinerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kerja KPK, emah dari sisi argumentasi. "Jurstru Perppu menjadi semacam pembenaran kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK," tandasnya.
Baca Juga:
Meski Perppu yang menjadi dasar pemilihan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu hanya merevisi dua pasal dalam UU KPK dan ruang lingkup pengaturannya hanya untuk istitusi KPK, namun tetap mengancam independensi. Karenanya. Aliansi secara tegas menolak Perppu.
"Aliansi secara tegas menolak dan tidak mengakui legitimasi Perppu Nomor 4 tahun 2009. Kami juga mengingatkan Presiden agar tidak terjebak pada kepentingan politik yang mengarah pada bentuk pemerintahan otoriter model baru," tandasnya.
Selain itu, aliansi juga meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menghentikan Kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK, dan membentuk penyelidik independen untuk memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh POLRI.(ara/jpnn)
JAKARTA - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Penggnati Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang penunjukan perubahan atas UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar