Perppu MK Memperlihatkan Inkonsistensi SBY
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa seorang calon hakim konstitusi harus sudah mundur dari partai politik minimal 7 tahun sebelum diusulkan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sjarifudin Sudding menilai ketentuan baru ini menunjukan inkonsistensi Presiden Susio Bambang Yudhoyono. Mengingat, SBY beberapa waktu lalu baru saja mengusulkan dan mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
"Patrialis baru saja mundur dari PAN. Jadi ini perbuatan dan isi perpu bertentangan," ujar Sudding kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jumat (18/10).
Ketua Fraksi Hanura ini menambahkan, sebenarnya syarat tentang keanggotaan parpol calon hakim MK tidak berpengaruh banyak. Karena rentang waktu berhenti dari parpol tidak bisa menjamin calon tersebut bersih.
Lebih lanjut, Sudding menuturkan bahwa Perpu MK juga mendelegitimasi dan merendahkan hakim-hakim konstitusi yang ada saat ini. Pasalnya, salah satu pertimbangan pembentukan perpu MK yakni adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi.
"Yang disebutkan hakim konstitusi bukan Akil Mochtar. Ini mengeneralisir dan mendelegitimasi 8 hakim konstitusi yang ada sekarang, seakan-akan mereka juga kotor," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa seorang calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan