Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPR

Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPR
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

"Dari sini dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas!" tegas legislator asal Sukabumi ini.

Diketahui, sampai saat ini belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu Corona antara pemerintah dan DPR. Perppu ini masih hanya sekadar rancangan dari pemerintah.

"Melihat isinya, rasanya layak jika DPR menolak RUU tentang Perppu tersebut menjadi UU. Karena bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus corona. Membahayakan bagi sistem bernegara, dan perekonomian nasional itu sendiri," tandas anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.(fat/jpnn)

 

Perppu Nomor 1 tahun 2020 dianggap membahayakan sistem perekonomian negara sama dengan bahaya pandemi corona.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News