Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPR
Rabu, 22 April 2020 – 06:18 WIB
"Dari sini dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas!" tegas legislator asal Sukabumi ini.
Baca Juga:
Diketahui, sampai saat ini belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu Corona antara pemerintah dan DPR. Perppu ini masih hanya sekadar rancangan dari pemerintah.
"Melihat isinya, rasanya layak jika DPR menolak RUU tentang Perppu tersebut menjadi UU. Karena bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus corona. Membahayakan bagi sistem bernegara, dan perekonomian nasional itu sendiri," tandas anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.(fat/jpnn)
Perppu Nomor 1 tahun 2020 dianggap membahayakan sistem perekonomian negara sama dengan bahaya pandemi corona.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI