Perppu Ormas dan Demokrasi Kita
Oleh Ngasiman Djoyonegoro*
Globalisasi dan kemajuan teknologi memang meniscayakan masifnya penyebaran ideologi asing melalui media-media baru. Makam untuk membentengi keutuhan NKRI perlu pembatasan wilayah ideologis dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengingat ancaman makin nyata terhadap spirit persatuan Indonesia dan kecintaan terhadap Pancasila yang semakin memudar.
Menurut saya, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya melalui audit ideologi.
Artinya, pemerintah harus konsisten dengan penerbitan perppu ini. Pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi transnasional.(***)
*Penulis adalah direktur eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies
Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Minat Masyarakat Indonesia jadi Transmigran Sangat Tinggi
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila