Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil

Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil
Kebebasan berserikat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) panen kritikan.

Kebijakan tersebut dinilai langkah mundur dalam pencapaian kehidupan demokrasi yang sudah terkonsolidasi dengan baik di Indonesia.

"Bahkan cenderung mengarah pada bentuk teror pemerintah terhadap gerakan sipil di Indonesia, khususnya gerakan sipil yang berbasis umat Islam," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino di Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut Girindra, perppu yang kini membolehkan pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa melalui lembaga peradilan, patut diduga justru melanggar Pancasila.

"Perppu itu juga diduga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Karena itu, Girindra meminta DPR dengan tegas menolak Perppu Nomor 2/2017, ketika nantinya diajukan oleh pemerintah.

"Pemerintah sebaiknya meninjau kembali langkah melahirkan perppu itu, karena tidak ada hal genting yang mendesak sebagaimana syarat mutlak kehadiran sebuah perppu," tuturnya.

Girindra khawatir kehadiran Perppu Nomor 2/2017 hanya akan membawa krisis kewibawaan yang serius terhadap pemerintah.

Kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News