Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil
Jumat, 14 Juli 2017 – 20:04 WIB
"Kami berharap pengambil kebijakan pada lembaga-lembaga negara tidak terjebak membangun narasi politik untuk kepentingan jangka pendek," pungkas Girindra.(gir/jpnn)
Kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT