Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil

Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil
Kebebasan berserikat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kami berharap pengambil kebijakan pada lembaga-lembaga negara tidak terjebak membangun narasi politik untuk kepentingan jangka pendek," pungkas Girindra.(gir/jpnn)

 


Kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News