Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir

Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: dok.JPNN.com

PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Golkar menerima. PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dengan catatan meminta dilakukan revisi.

Sedangkan Partai Gerindra, PKS, dan PAN menolak. “Pembahasan di Komisi II berjalan sangat demokratis,” terang dia.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk menyampaikan pandangan.

Belasan anggota bergantian memaparkan pendapat mereka. Anggota DPR menyampaikan pandangan sesuai sikap fraksi mereka.

Mardani Ali Sera, anggota DPR dari PKS mengatakan, masyarakat Indonesia menikmati demokrasi. Tapi, tiba-tiba datang Perppu Ormas yang memotong proses demokrasi.

“Perppu berpotensi merusak pondasi demokrasi,” terang dia. Peran pengadilan dihilangkan. Bahkan, pemerintah ingin kembali ke tafsir tunggal terhadap pancasila. Dia menilai pemerintah tidak mampu mengelola kebinekaan.

Aria Bima, anggota dewan dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa perppu dikeluarkan secara konstitusional. Presiden mempunyai hak untuk mengeluarkan perppu.

Menurut dia, ada pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah. Itu yang dianggap kegentingan yang memaksa. “Yang tidak anti-Pancasila tidak perlu resah,” sindirnya.

Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News