Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir

Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: dok.JPNN.com

Usai mendengarkan pandangan anggota, setiap fraksi diminta menyampaikan pandangan resmi mereka. Sikap fraksi-fraksi masih sama dengan yang diputuskan dalam rapat di Komisi II.

PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB dan Partai Demokrat menerima perppu untuk disahkan menjadi undang-undang. “PDIP menerima 100 persen,” tegas Bambang Wuryanto, sekretaris Fraksi PDIP.

Sementara PKS, Partai Gerindra dan PAN tetap menolak Perppu Ormas. “Kami bulat menolak perppu,” terang Yandri Susanto, sekretaris Fraksi PAN.

Melihat tidak ada perubahan dalam sikap fraksi dan tidak ada satu suara dalam menyikapi perppu. Fadli pun memutuskan menskors rapat untuk dilakukan lobi antar fraksi.

Sekitar pukul 15.30, rapat dibuka kembali. Namun, dalam rapat lobi yang berlangsung sejam lebih itu belum menghasilkan keputusan. Fraksi tetap dengan pendapat mereka.

Karena pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan melalui suara terbanyak.

Setiap fraksi pun diminta menyampaikan suaranya. Sistem itu sempat diprotes, karena tidak menghitung suara per anggota.

Namun, Fadli mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat lobi, voting dilakukan per fraksi. Jadi, fraksi yang dimintai suaranya. “Maaf ini sudah kesepakatan, tidak bisa diubah,” terangnya.

Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News