Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir

Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: dok.JPNN.com

Karena itu, perjuangan selanjutnya dari Fraksi Partai Gerindra adalah mendorong agar revisi UU terkait Perppu Ormas segera dilakukan.

"Kami menunggu inisiatif pemerintah untuk mengajukan revisi. Jika tidak, kami yang akan mengajukan di Prolegnas," kata Muzani di ruang Fraksi Partai Gerindra.

Menurut Muzani, pokok penolakan dalam Perppu Ormas adalah terkait hilangnya supremasi hukum dalam mengadili ormas. Dalam hal ini, Fraksi Partai Gerindra memandang isu hukum adalah substansi utama yang harus masuk dalam revisi.

"Masalah orang mau buat negara sendiri, biar hukum yang bertindak. Menempatkan kekuasaan di atas hukum itu tirani," ujar Muzani mengingatkan.

Lebih lanjut, Muzani juga meminta kepada pemerintah untuk tidak gemar mengeluarkan Perppu. Sebab, proses pembahasan UU sejatinya harus melibatkan DPR.

"Karena kalau Perppu proses akhir hanya terima atau tolak, lalu fungsi kami apa," tandasnya. (lum/byu/bay)


Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News