Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir

Karena itu, perjuangan selanjutnya dari Fraksi Partai Gerindra adalah mendorong agar revisi UU terkait Perppu Ormas segera dilakukan.
"Kami menunggu inisiatif pemerintah untuk mengajukan revisi. Jika tidak, kami yang akan mengajukan di Prolegnas," kata Muzani di ruang Fraksi Partai Gerindra.
Menurut Muzani, pokok penolakan dalam Perppu Ormas adalah terkait hilangnya supremasi hukum dalam mengadili ormas. Dalam hal ini, Fraksi Partai Gerindra memandang isu hukum adalah substansi utama yang harus masuk dalam revisi.
"Masalah orang mau buat negara sendiri, biar hukum yang bertindak. Menempatkan kekuasaan di atas hukum itu tirani," ujar Muzani mengingatkan.
Lebih lanjut, Muzani juga meminta kepada pemerintah untuk tidak gemar mengeluarkan Perppu. Sebab, proses pembahasan UU sejatinya harus melibatkan DPR.
"Karena kalau Perppu proses akhir hanya terima atau tolak, lalu fungsi kami apa," tandasnya. (lum/byu/bay)
Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Meminta PT Vale Menanam Sukun
- Program Pj Gubernur Sulsel Diapresiasi Banyak Kalangan, Termasuk Rektor Unhas