Perppu Ormas Disetujui DPR Lewat Voting
jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perppu tersebut disahkan menjadi UU melalui mekanisme voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi menyetujui Perppu sebagai UU yakni PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura. Namun di antara yang menerima itu Fraksi PPP, PKB dan Demokrat memberikan catatan agar pemerintah bersama DPR merevisi Perppu usai disahkan.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN dan Gerindra tetap pada pendiriannya menolak Perppu Ormas karena dianggap bertentangan dengan azas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
“Kami telah mendapat hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian, mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No 2/2017 menjadi UU,” kata Fadli di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya Perppu ini mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada. Banyak ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.
“Kedaulatan yang dimiliki oleh negara pada hakekatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorialnya masing-masing. Dengan kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya untuk memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” jelasnya.
Dia menegaskan Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa dalam ranagka mempersatukan bangsa.
“Menghargai pendapat akhir fraksi yang ada, pemerintah punya keyakinan antara pemerintah dan DPR mempunyai komitemen yang sama menjaga ideologi Pancasila. Bahwa Pancasila sebagai ideolegi bangsa merupakan sesuatu hal yang sudah final. Pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk melakukan penyempurnan terbatas dalam arti urusan Pancasila, ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah kata final," katanya. (adv/jpnn)
Mekanisme voting diambil karena musyawarah mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli