Perppu Ormas Diterbitkan, Ini Pesan Wiranto
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat dan pengamat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima perppu dengan pertimbangan matang dan bijak," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan, perppu itu merupakan payung hukum untuk pemerintah sehingga bisa menjamin keberadaan ormas di Indonesia.
"Bisa menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas," tutur Wiranto.
Dia menyatakan, perkembangan ormas saat ini sangat luar biasa.
Tercatat, ada 344.039 ormas yang beraktivitas di segala bidang, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Artinya, pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, dan membuat organisasi," ucap Wiranto.
Namun, Wiranto mengatakan, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang berdampak buruk bagi bangsa.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat dan pengamat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Tengok Makan Siang Gratis di Kota Cilegon, Wiranto Menyuapi Anak SD
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak
- Wiranto Ajak Mantan Aparatur Desa Ikut Kembali Membangun Wilayah
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029