Perppu Ormas Diumumkan Hari Ini, Apa sih Isinya?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan terbitnya perppu yang mengatur sejumlah hal terkait ormas, termasuk pembubarannya .
Kepastian penerbitan perppu itu justru datang dari PBNU. ’’Perppu sudah diteken Presiden. Besok (hari ini) akan dibacakan,’’ ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai bertemu Presiden kemarin (11/7).
Meskipun demikian, Said Aqil mengaku tidak mengetahui isi detail perppu tersebut.
Perppu ormas mulai ramai dibicarakan sejak pemerintah berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kala itu, disebutkan bahwa perppu merupakan salah satu opsi yang bisa dipilih untuk membubarkan ormas yang radikal dan antipancasila. Opsi lainnya adalah melalui pengadilan.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa perppu tersebut sudah di tangan presiden.
’’Tadi saya tanya ke Presiden, perpu sudah di tangan beliau,’’ terangnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Mengenai kapan perppu tersebut diteken, dia tidak membeberkannya lebih jauh.
Yang jelas, lanjut dia, hari ini perppu tersebut akan diumumkan. ’’Menkopolhukam ditugaskan mengumumkannya besok,’’ tutur mantan juru bicara KPK itu.
Pemerintah akan mengumumkan terbitnya perppu yang mengatur sejumlah hal terkait ormas, termasuk pembubarannya .
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024