Perppu Ormas Diumumkan Hari Ini, Apa sih Isinya?
Rabu, 12 Juli 2017 – 08:05 WIB

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
’’Apa karena keinginan membubarkan HTI yang dianggap menganut paham yang bertentangan dnegan Pancasila dan NKRI?’’ lanjutnya.
Menurut dia, HTI belum meenuhi syarat kegentingan tersebut. Lain halnya bila pemerintah sedang menarget ormas lain yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.
’’Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,’’ tambahnya. (byu/oki)
Pemerintah akan mengumumkan terbitnya perppu yang mengatur sejumlah hal terkait ormas, termasuk pembubarannya .
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya