Perppu Ormas, HNW: Sangat Pasal Karet

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat subjektif.
"Sangat subjektif, sangat pasal karet," kata Hidayat, Kamis (13/7).
Menurut Hidayat, Perppu itu ada kewenangan mutlak kepada pemerinah memberikan tafsir, vonis hukum dan mencabut serta membubarkan tanpa ada mekanisme hukum.
"Kalau ternyata pemerintah salah, bagaimana? Itu tidak sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi," katanya.
Hidayat sangat mendukung jika ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena Perppu ini potensial tidak sesuai UUD (1945) pasal 1 ayat 3, 28D ayat 1 dan 28E ayat 3," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (boy/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor
Redaktur & Reporter : Boy
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- HNW Dukung Usulan Erdogan Soal Hak Veto di DK PBB untuk Negara Mayoritas Muslim
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan