Perppu Ormas Membuka Peluang Tindakan Sewenang-wenang
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR menghargai langkah eksekutif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, F-PKS turut menyampaikan sejumlah catatan kritis atas penerbitan Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini.
Ketua F-PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu ini yang dilandasi atas banyaknya 'pasal-pasal karet' dan pengabaian proses peradilan, yang dikhawatirkan sangat potensial mengubah komitmen negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat).
Dia menegaskan, posisi F-PKS sudah sangat jelas yaitu bersama Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mendukung demokrasi. Karenanya, Fraksi PKS menyampaikan catatan kritis tentang Perppu itu.
Pertama, pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Lalu yang menjadi pertanyaan benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai?,” ujarnya, Kamis (13/7).
Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Tentunya, dengan pembahasan yang matang mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang. Kondisinya saat itu tidak jauh berbeda dengan saat ini.
Termasuk yang utama adalah penegasan dan penjagaan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik dalam proses pembinaan dan pembubaran ormas.
"Sehingga wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu," katanya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR menghargai langkah eksekutif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Diplomasi Parlemen, Fraksi PKS Perjuangkan Perlindungan & Kesejahteraan Anak ke Markas PBB
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini