Perppu Ormas Sebagai Bentuk Kelalaian Pemerintah Bina Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Adzikin Soeltan memandang keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah menjalankan tugasnya dalam membina ormas. Hal itu yang menjadi alasan fraksinya menolak Perppu Ormas untuk dilanjutkan pembahasan menjadi undang-undang (UU).
Menurutnya, sinergitas antar pemerintah dengan ormas sangatlah dibutuhkan. Jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.
"Sinergisitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia. Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas,” tutur Adzikin dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Ia menjelaskan lahirnya Perppu ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas, sehingga ini bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ormas.
"Lahinya perppu ormas menurut kami bukan langkah bijak selesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah membina ormas. Hal ini harus disikapi bijaksana. Negara harus mengayomi dan memberikan rasa adil," tutur Adzikin.
Karenanya, Fraksi Gerindra berpendapat lahirnya Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama. Padahal pembubaran ormas dilakukan oleh putusan pengadilan, bukan pemerintah.
“Perppu ormas menurut kami bertentangan dengan nilai demokrasi yang jadi konsensius bersama. Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubaran ormas pada ranah pengadilan," ujarnya.
Karena itu, fraksinya menyatakan tegas menolak pembahasan Perppu Ormas untuk dilanjutkan menjadi UU. "Fraksi Gerindra tegas menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas untuk dilanjutkan pembahasan,” tegas Adzikin.
Keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya membina ormas.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia