Perppu Ormas, Sekjen Demokrat: Tidak Ada Kegentingan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat suara terkait langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, penerbitan perppu terkesan dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.
"Saya kira tak ada alasan yang genting dan memaksa sebagai syarat utama menerbitkan perppu ini sebagaimana dimintakan UUD 1945," ujar Hinca kepada JPNN, Rabu (12/7).
Karena itu melihat fakta yang ada, Hinca menilai perppu berpotensi ditolak ketika nantinya diajukan ke DPR untuk disetujui.
"Karena tidak ada keadaan yang memaksa, maka perppu ini rawan ditolak," ucapnya.
Saat ditanya apakah DPP bakal mengamanatkan Fraksi Demokrat di DPR menolak perppu tersebut, Hinca mengaku pihaknya masih perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Kami akan pelajari dulu dengan seksama materi perppunya. Tapi secara umum memang berpotensi ditolak, karena tidak memenuhi syarat utama penerbitan perppu," pungkas Hinca.(gir/jpnn)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat suara terkait langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- LHKPN Kajati Sumsel Jadi Sorotan, Bang Hinca: Ini Harus Dianggap Serius
- Aduan Kasus Richard Mille Sudah Disampaikan Hinca kepada Kapolri
- Usulkan Pansus soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Hinca Singgung Kasus Century
- Pemerintah Dianggap Masih Ambigu Terhadap UU Cipta Kerja