Perppu Ormas, Soedarmo: Kami Menerbitkan SKT, Masa enggak Bisa Mencabutnya?

Perppu Ormas, Soedarmo: Kami Menerbitkan SKT, Masa enggak Bisa Mencabutnya?
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Menurut Soedarmo, kewenangan tersebut sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Karena itu kemudian disempurnakan lewat Perppu Nomor 2/2017.

Saat ditanya apakah ormas yang dicabut surat keterangannya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Soedarmo membenarkan.

"Ini kan negara hukum. Sesuai mekanisme yang ada setelah kami cabut kemudian mereka mau ajukan ke PTUN, ya bisa saja, tak ada masalah," pungkas Soedarmo. (gir/jpnn)


Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo merinci sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News