Perppu Ormas, Soedarmo: Kami Menerbitkan SKT, Masa enggak Bisa Mencabutnya?
Jumat, 14 Juli 2017 – 21:18 WIB
Menurut Soedarmo, kewenangan tersebut sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Karena itu kemudian disempurnakan lewat Perppu Nomor 2/2017.
Saat ditanya apakah ormas yang dicabut surat keterangannya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Soedarmo membenarkan.
"Ini kan negara hukum. Sesuai mekanisme yang ada setelah kami cabut kemudian mereka mau ajukan ke PTUN, ya bisa saja, tak ada masalah," pungkas Soedarmo. (gir/jpnn)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo merinci sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Profil Bahtiar Pj Gubernur Sulsel, Birokrat Luwes, Tangga Karier Jabatannya Bukti Dia Mumpuni
- Dirjen Polpum Bahtiar Mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Jokowi
- Profil Bahtiar, Pejabat Eselon I Calon Terkuat Pj Gubernur Sulsel
- Dirjen Polpum Mengajak Masyarakat Pahami Sistem Pemilu dari Perspektif Ilmu Pengetahuan
- MIPI Gelar Kick-Off Prominent Leaders Academy Program, Bahtiar Ulas Tantangan Masa Depan
- Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 2023, Simak Penjelasan Dirjen Polpum