Perppu Ormas, Yusril: Kegentingan Apa di Benak Presiden
Rabu, 12 Juli 2017 – 03:14 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com
Persoalan HTI menurut Yusril, belum memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Karena itu mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini khawatir pemerintah punya target lain mengeluarkan perppu, untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.
Baca Juga:
"Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Soroti Aksi Premanisme Ormas Brigez di Bandung
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng